DPRD Gelar RDP Soal Pengadaan Sewa Mobil Kepala Desa untuk Program Stunting
(Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi saat menerima surat aduan dari masyarakat)
TENGGARONG, Pengadaan sewa mobil operasional
khusus kepala desa se Kukar dalam rangka program stunting tahun 2020 menuai
sorotan, bahkan persoalan tersebut, Rabu (15/7/2020) dibahas pada Rapat Dengar
Pendapat (RDP) DPRD Kukar.
Rapat Dengar Pendapat berlangsung diruang
Badan Musyawarah (Banmus), dipimpin Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, didampingi
Wakil Ketua Siswo Cahyono, Ketua Komisi III Andi Faisal. Hadir dalam pertemuan
itu Asisten III Setkab Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (DPMPD) Kukar Dafid Haryanto, Kabag Hukum Setkab Kukar,
perwakilan inspektorat, Kades Bunga Jadi Muara Kaman Kukar, serta Ormas Kominas
TransPemda Kukar, dan manajemen Trac Astra
Rent A Car penyedia jasa layanan sewa kendaraan.
Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi pada kesempatan
itu mengatakan, pertemuan yang dilakukan itu merupakan tindaklanjut surat aduan
dari Ormas Kominas TransPemda kepada DPRD Kukar.
“Dalam kesempatan ini kita ingin mendengar
penjelasan soal aduan yang disampaikan oleh Kominas Transpemda terkait dengan
pengadaan sewa mobil khusus kades,” kata Alif.
Deni Ruslan, selaku Koordinator Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Kominas-Transpemda) Kukar mengatakan seyogiaynya hanya 6 desa dari 193 desa se Kukar yang masuk dalam program stunting, namun patut diduga pemerintah mengarahkan agar semua desa wajib memasukkan anggaran pengadaan sewa mobil untuk kepala desa dari dana APBDes.
”Kami telah bersurat
ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa (DPMPD) untuk
meminta konfirmasi, dan surat dari kami secara normatif sudah dijawab. Inti
dari jawaban itu gemblang tersirat bahwa seluruh desa wajib menganggarkan
belanja sewa kendaraan untuk 12 bulan,” kata Deni Ruslan.
Dalam pengadaan sewa kendaraan tersebut
diketahui bahwa nilai sewa paling terendah bekisar Rp5,288.800/bulan untuk
tipyte mobil news Avanza 1,3 E AT tahun 2017 dan tertinggi Rp6.809.000/bulan
untuk type mobil newa Avanza 1,5 veloz AT tahun 2019.
“Semua desa diarahkan
untuk menganggarkan pengadaan sewa kendaraan untuk operasional kepala desa dalam APBDes
Tahun 2020, kami patut menduga anggaran itu sebagai anggaran titipan guna
mensiasati Perpres No16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa peemrintah,
sehingga penunjukkan PT Trac Astra Rent sebagai peneydia jasa sewa mobil satu
satunya tidak bertentangan dengan aturan” papar Deni Ruslan.
Kominas Transpemda
menduga adanya praktir korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,
sehingga pihaknya berharap jika memang ada potensi perbuatan melawan hukum
mendorong agar tindaklanjut secara hukum.
Sementara Kepala Desa
Bunga Jadi Ismet yang hadir dalam kesempatan itu juga mengaku penggeseran
anggaran pada APBDes untuk keperluan pengadaan sewa kendaraan sebenarnya cukup
membebani, ini sama dengan kondisi program tahun sebelum yakni bedah rumah
warga untuk mencegah kemiskinan.”Yang jadi pertanyaan apakah setelah bedah
rumah dilakukan, ada perbaikan ekonomi untuk warga miskin, kenapa tidak untuk
membantu pelaku usaha kecil anggaran itu tadi. Sama halnya dengan sewa
kendaraan untuk kepala desa ini, kenapa harus sewa, mengapa kita tidak membeli sehingga
nantinya menjadi aset desa mobil tersebut,” tutur Ismed.
Sementara itu Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kukar Dafid Haryanto
mengutarakan, kalau proses penganggaran dana desa untuk keperluan sewa
kendaraan bukan ranah pihaknya, namun diserahkan ke pihak pemerintah desa.
Adanya realisasi
tentang kendaraan operasional pemerintah desa, itu menurut Dafid tak lepas dari
usulan usulan dari P Abdesi Kutai
Kartanegara. Usulan itu disampaikan kepada pihaknya pada Agustus 2019 lalu,
yang memohon pemerintah memberikan mobil operasional untuk 193 desa.
Atas tuntutan itu,
pemerintah mengeluarkan kebijakan, sebab jika membeli tentu terbentur dengan
anggaran, kemudian menyangkut pendataan aset. Oleh karenanya pemerintah memfasilitasi
adanya sewa kendaraan untuk operasional pemerintah desa, yang berpedoman dengan
Perbup penyusunan APBDes 2020, boleh menyewa kendaraan.”Yang perlu digaris
bawahi bahwa mobil tersebut bukan mobil operasional kepala desa namun
pemerintah desa.” Katanya.
Untuk program
stunting, menurut Dafid itu hal yang berbeda. Program itu hanya program “pengikut”
saja.
“Dalam PMK ,61/pmk07/2019 tentang pedoman
transfer daerah untuk mendukung intervensi terintregrasi, merupakan program
wajib yang harus dianggarkan, kalau tidak dianggarkan bahwa resikonya adalah
tidak akan diproses verifikasi pada pencairan anggaran desa pada 2021 nanti,”
ungkap Dafid.
Hasil dalam pertemuan tersebut, DPRD Kukar
sepakat akan membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menindaklanjuti persoalan
tersebut.”Kami menyepakati untuk dibentuk Panja DPRD dalam persoalan ini,” Kata
Wakil Ketua Alif Turiadi.(awi/adv)